Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Polisi Nona Pricillia Ohei, memberikan keterangan pers terkait penangkapan pimpinan LIRA Yusril Kota oleh tim Bareskrim Polri dan Polda Kepri di Batam, Senin (19/10/2026)
BATAM, KEPRI24JAM.COM – Dugaan pemerasan dengan memanfaatkan ancaman publikasi berujung proses hukum.
Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri mengamankan pimpinan LIRA, Yusril Koto, Senin (19/10/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah toko (ruko) yang diduga digunakan tersangka. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus itu bermula dari laporan seorang pengusaha. Korban mengaku mendapat tekanan agar menyerahkan uang. Permintaan tersebut diduga disertai ancaman penyebaran pemberitaan bernada negatif.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Nona Pricillia Ohei mengatakan penyidik menemukan dugaan adanya unsur pengancaman dalam perkara tersebut.
“Yang bersangkutan melakukan pengancaman terhadap salah seorang pengusaha. Setelah ada pemberian uang, berita tersebut diturunkan,” ujar Nona Pricillia Ohei.
Masih menurut Nona, apabila sejumlah uang tidak diberikan, pemberitaan terkait pengusaha tersebut akan dinaikkan dengan narasi yang negatif.
Menurut hasil penyelidikan sementara, korban beberapa kali mengirim uang melalui transfer bank. Total uang yang diterima tersangka diperkirakan sekitar Rp9 juta.
Penyidik juga mendalami isi pemberitaan yang dijadikan alat tekanan. Berdasarkan keterangan pelapor, informasi yang dipublikasikan diduga tidak menggambarkan keadaan sebenarnya.
Polisi memastikan perkara tersebut tidak berkaitan dengan proyek PT. PLN. Fokus penyidikan hanya pada dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan korban.
Nona mengatakan praktik serupa diduga masih ditemukan di sejumlah daerah. Modusnya menggunakan ancaman publikasi untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan profesi atau organisasi tertentu.
“Praktik seperti ini kerap dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan aktivis, LSM maupun konten kreator,” tegas Nona.
Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka sempat melakukan perlawanan. Namun petugas berhasil mengendalikan situasi dan membawa tersangka tanpa hambatan berarti.
Perkara tersebut kini ditangani bersama oleh Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri. Penyidikan dilakukan karena dugaan tindak pidana terjadi di wilayah Kota Batam.
“Yang bersangkutan akan dibawa ke Bareskrim Polri. Penyidikannya dilakukan bersama dengan Ditreskrimum Polda Kepri karena lokus perkara berada di Batam,” ujar Nona.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai dugaan pemerasan dan pengancaman.
Penyidik menyatakan proses hukum masih berlangsung. Kepolisian memastikan perkembangan perkara akan disampaikan kepada masyarakat setelah pemeriksaan selesai.

