Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada awak media usai salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026)
JAKARTA, KEPRI24JAM.COM – Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini didesak segera mengambil tindakan hukum.
Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, meminta kementerian mencabut surat keterangan penyetaraan tersebut. Langkah itu diperlukan untuk menindaklanjuti putusan MA.
“Kementerian Pendidikan itu harus melakukan tindakan hukum untuk menindaklanjuti, yaitu mencabut surat keterangan tersebut,” ujar Oce dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/11/2026).
Oce menjelaskan putusan MA tetap berlaku meski kementerian belum melakukan pencabutan secara administratif.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaannya harus dilakukan paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan.
“Kalau kemudian Kementerian Pendidikan tidak mau melakukan langkah-langkah pencabutan terhadap surat keterangan tersebut, maka 60 hari ke depan itu akan berlaku secara otomatis,” ujarnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran.
Dokumen tersebut sebelumnya digunakan dalam proses pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Penggugat, Subhan, membenarkan putusan tersebut pada Jumat (30/10/2026). Ia juga mengirimkan salinan putusan kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026.
Dalam amar putusan, MA menyatakan mengabulkan kasasi. MA juga membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
MA dijadwalkan menggelar konferensi pers pada Senin (2/11/2026). Agenda tersebut akan menjelaskan pertimbangan dan substansi putusan.
Di sisi lain, polemik dokumen pendidikan Gibran juga muncul dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Tim Pembela Hukum Gibran menolak pencabutan gugatan yang diajukan Denny Indrayana. Penolakan itu disampaikan dalam persidangan pada Kamis (29/10/2026).
Denny sebelumnya mengajukan pencabutan gugatan. Ia menilai sejumlah dokumen yang diminta belum dihadirkan dalam persidangan.
Kuasa hukum Gibran, Sujana Donandi Sinuraya, menyebut pencabutan gugatan membutuhkan persetujuan para pihak. Menurutnya, persidangan sudah memasuki tahap jawaban.
“Apabila penggugat mencabut gugatannya, tidak otomatis langsung bisa dikabulkan. Harus atas persetujuan dari tergugat maupun tergugat II intervensi,” kata Sujana di Cikarang, dikutip dari Wartakota, Jumat (30/10/2026).
Sujana mengatakan pihaknya bersama tergugat menolak pencabutan tersebut. Tim hukum Gibran juga telah menyerahkan dokumen riwayat pendidikan. Berkas itu mencakup pendidikan dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Dokumen tersebut tercantum pada halaman 50 sampai 55 dalam jawaban tim hukum. Salah satu berkas yang dilampirkan ialah Advanced Diploma dari Management Development Institute of Singapore (MDIS).
Sujana meminta publik memahami perbedaan sistem pendidikan Indonesia dan luar negeri. Ia menyebut setiap negara memiliki jenjang pendidikan dan ketentuan tersendiri.
“Publik harus memahami bahwa sistem pendidikan Indonesia dan luar negeri tidak sama persis. Ada tingkatan-tingkatan yang harus dilihat sesuai kondisi dan peraturan di luar negeri,” jelasnya.
Setelah pencabutan gugatan ditolak, Denny meninggalkan ruang sidang. Persidangan tetap berlanjut dengan pembacaan intisari jawaban tim hukum Gibran.
Sujana menegaskan pihaknya siap membuktikan kelengkapan dokumen pendidikan Gibran dalam agenda pembuktian.

