Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) membahas perkara terkait dokumen penyetaraan pendidikan Gibran (Foto Istimewa)
JAKARTA, KEPRI24JAM.COM – Dokumen penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan isi dokumen tersebut. Arsul menyoroti perbedaan rumusan dalam dua surat penyetaraan pendidikan Gibran.
Satu dokumen diterbitkan Kemendikdasmen. Dokumen lainnya diterbitkan Kemenristekdikti.
Menurut Arsul, kedua dokumen itu memakai rumusan berbeda. Dokumen Kemenristekdikti menyebut penyetaraan ijazah.
Sementara itu, dokumen Kemendikdasmen menyebut pengetahuan Gibran setara dengan tamat sekolah menengah kejuruan.
Perbedaan itu dinilai membuat status penyetaraan sulit dipahami.
“Yang disetarakan itu pengetahuan. Yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan,” kata Arsul dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (2/10/2026), dikutip dari Detik.com.
Arsul kemudian mempertanyakan dasar penerbitan dokumen tersebut. Ia mengacu pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
Aturan itu mendefinisikan surat keterangan penyetaraan sebagai dokumen yang menerangkan kesetaraan ijazah, sertifikat, atau diploma dari satuan pendidikan luar negeri dengan ijazah pendidikan nasional.
Arsul menilai rumusan dalam dokumen Kemendikdasmen berbeda dari pengertian tersebut.
“Kalau yang disetarakan adalah ijazah, ini gampang diketahui. Tapi kalau yang setara adalah pengetahuannya, ini yang barangkali menjadikan ada permohonan ini,” ujarnya.
Arsul bahkan menyebut majelis harus mencermati persoalan itu secara serius. Ia menggunakan istilah “mengernyitkan dahi” untuk menggambarkan kerumitan dokumen tersebut.
“Kami ini harus mengernyitkan dahi ini Pak Dirjen. Mungkin juga harus istikharah (salat memohon petunjuk, red) dulu ini apa makna dari ini,” tutur Arsul.
Persoalan itu muncul dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut menguji syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Denny Indrayana dan 11 pemohon lain mengajukan perkara tersebut. Mereka mendaftarkan permohonan pada 10 September 2026.
MK kemudian meregistrasi perkara itu pada 17 September 2026. KPU menjadi pihak termohon. Bawaslu menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika pencalonannya ditetapkan. Mereka meminta MK menguji persoalan itu melalui persidangan.
“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” demikian pernyataan pemohon.
Sidang pemeriksaan perkara masih berlangsung di MK. Putusan perkara akan menentukan bagaimana Mahkamah menilai seluruh bukti dan keterangan yang diajukan para pihak.

