Kementerian Haji dan Umrah RI memblokir sementara akun SISKOPATUH PT Assyifa Berkah Mandiri setelah perusahaan tersebut tidak menyediakan tiket kepulangan bagi 91 jemaah umrah dan empat tour leader
JAKARTA, KEPRI24JAM.COM – Sebanyak 95 orang jemaah dan petugas umrah belum mendapatkan kepastian kepulangan ke tanah air.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan travel yang memberangkatkan mereka.
Kemenhaj memblokir sementara akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik PT. Assyifa Berkah Mandiri.
Perusahaan yang beroperasi dengan nama As-Syifa Tour & Travel itu diduga mengabaikan kewajiban menyediakan tiket kepulangan.
Dari total 95 orang yang terdampak, sebanyak 91 orang merupakan jemaah umrah. Empat orang lainnya bertugas sebagai tour leader.
Hasil klarifikasi Kemenhaj menemukan bahwa perusahaan tersebut tidak menyediakan tiket kepulangan. Keterlambatan pemulangan juga telah melewati batas waktu 1 x 24 jam.
Kepala Subdirektorat Bina Umrah, Edayanti, mengatakan pemblokiran bertujuan mencegah munculnya korban baru.
“Kami langsung merekomendasikan pemblokiran sementara akses SISKOPATUH PT. Assyifa Berkah Mandiri,” ujar Edayanti di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan mencegah keberangkatan jemaah baru yang berisiko diterlantarkan lagi.
Ia menegaskan pemerintah akan mengawal penyelesaian persoalan tersebut. Selain itu, ia meminta perusahaan travel memenuhi seluruh hak jemaah yang belum mendapatkan tiket kepulangan.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah, Atty Novyanty, membenarkan pelaksanaan pemblokiran tersebut.
“Pemblokiran sementara sudah kami laksanakan. Kebijakan ini mencegah penambahan jemaah baru yang berpotensi mengalami persoalan serupa,” kata Atty.
Ia menegaskan pemblokiran tidak menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap jemaah. Perusahaan tetap wajib menyelesaikan seluruh kewajiban pemulangan.
“Status blokir ini sama sekali tidak menghambat penyelesaian hak jemaah. PT. Assyifa Berkah Mandiri tetap wajib bertanggung jawab penuh atas penyediaan tiket kepulangan mereka,” tegasnya.
Kemenhaj mengambil tindakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 tentang sanksi administratif.
Kemenhaj juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan sanksi berikutnya.
Pemerintah akan mengevaluasi status pemblokiran berdasarkan kesungguhan perusahaan dalam menyelesaikan kewajibannya.
PT. Assyifa Berkah Mandiri memiliki Nomor SK 14092200972520002 dalam sistem perizinan. Perusahaan tersebut beralamat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

