Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam
JAKARTA, KEPRI24JAM.COM – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota polisi berpangkat jenderal sebagai tersangka.
Ketiganya berinisial Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH). Penyidik juga langsung menahan mereka di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka tersebut di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
“Berdasarkan hasil penyidikan sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon. Salah satunya diduga merupakan nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto.
Asep mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur hukum.
Penyidik menemukan sejumlah nomor telepon masuk ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS). Pemasukan nomor tersebut diduga tidak melalui proses verifikasi.
Nomor-nomor itu kemudian diduga dipantau tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
“Selanjutnya, sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” ujar Asep.
Penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Kasus ini mulai dilaporkan kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026. Seorang petugas yang mengetahui dugaan tersebut menyampaikan laporan kepada polisi.
Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Barang tersebut terdiri atas 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk.
Selain tiga tersangka, penyidik masih memeriksa seorang anggota berinisial SU. Statusnya masih sebagai saksi.
Asep menjelaskan, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden.
Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha juga diduga menjadi sasaran.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut.
Menurut Johnny, penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya pembenahan internal kepolisian.
“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepercayaan masyarakat harus dibangun melalui institusi kepolisian yang bersih dan bertanggung jawab.
“Kita ingat bersama, sejalan dengan program Kapolri, yakni bersih ke dalam. Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” katanya.
Asep menegaskan, setiap tindakan penyadapan oleh kepolisian wajib mengikuti ketentuan hukum. Prosedur tersebut harus menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum.
Penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum terhadap tindak pidana. Ketentuan itu juga harus mengikuti Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

