Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan (kanan), saat menyampaikan materi sosialisasi layanan data keimigrasian, Jumat (7/11/2026).
BATAM, KEPRI24JAM.COM – Pemerintah Kota Batam memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat dalam pelayanan publik berbasis digital.
Langkah ini bertujuan menjaga keamanan informasi warga saat instansi pemerintah saling bertukar data.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan pentingnya keamanan data dalam sistem pelayanan pemerintah.
Ia menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Aplikasi Layanan Data Keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar kegiatan tersebut di Ballroom Golden View Hotel, Jumat (7/11/2026). Sekitar 150 peserta dari berbagai instansi pemerintah mengikuti sosialisasi itu.
Dalam kegiatan bertema Penguatan Sinergi Antarinstansi Melalui Layanan Data Keimigrasian yang Akuntabel dan Berbasis Pelindungan Data Pribadi.
Rudi membahas tata kelola perlindungan data dalam aplikasi pemerintah. Ia mengingatkan bahwa pertukaran informasi antarinstansi harus mengikuti aturan perlindungan data pribadi.
“Perkembangan layanan digital pemerintah harus diimbangi dengan tata kelola data yang baik,” ujarnya.
Menurutnya, pertukaran informasi antarinstansi memang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan.
Meski demikian, lanjt dia, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data pribadi masyarakat
Rudi menegaskan setiap pemrosesan data harus memiliki dasar hukum dan tujuan yang jelas. Instansi pemerintah juga harus menerapkan sistem pengamanan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Regulasi tersebut mengatur prinsip pembatasan tujuan, transparansi, akurasi, keamanan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan data.
“Salah satu landasan penting dalam upaya tersebut adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi,” kata Rudi.
Dalam UU tersebut regulasi mengatur berbagai prinsip dalam pemrosesan data pribadi. Mulai dari pembatasan tujuan, transparansi, akurasi, keamanan, hingga akuntabilitas pengelolaan data
Ia juga menyoroti meningkatnya kebutuhan pertukaran informasi di lingkungan pemerintahan. Setiap instansi harus memahami kewenangan dan tanggung jawabnya saat mengakses data.
Menurutnya, layanan keimigrasian membutuhkan pengelolaan informasi yang cermat. Data yang digunakan harus sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing instansi.
Rudi menegaskan, setiap instansi harus mengendalikan hak akses dan menjaga keamanan sistem informasi.
Instansi juga harus memiliki pembagian tanggung jawab yang jelas. Langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
Sosialisasi itu juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Teknologi Informasi Keimigrasian. Narasumber tersebut menjelaskan optimalisasi layanan data keimigrasian.
Para peserta mendapat penjelasan mengenai permohonan data, registrasi akun instansi, dan penggunaan aplikasi layanan data keimigrasian.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Batam mendorong peningkatan koordinasi dengan berbagai instansi pemerintah.
Sinergi tersebut diharapkan memperkuat pemahaman mengenai prosedur dan batas kewenangan dalam pertukaran data.
Diskominfo Batam bersama Kantor Imigrasi Batam dan instansi terkait juga mendorong pengelolaan data yang aman, transparan, dan akuntabel.
Rudi berharap transformasi digital pemerintahan tidak hanya mempercepat pelayanan. Pemerintah juga harus menjamin keamanan informasi dan melindungi hak masyarakat.

