Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin memberikan keterangan pers terkait penetapan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal di Mabes Polri Jakarta, Selasa (3/11/2026)
JAKARTA, KEPRI24JAM.COM – Polri mulai menelusuri pihak yang diduga memberi perintah dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin memastikan penyidik akan mendalami seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Semua akan kita telusuri,” ujar perwira tinggi bintang tiga, Sabtu (7/11/2026), dikutip Detik.Com.
Untuk mempercepat pengusutan, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus. Tim tersebut dipimpin langsung oleh Asep selaku Kabareskrim Mabes Polri.
Pembentukan tim khusus itu diumumkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Trunoyudo mengatakan Kapolri memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut. Pimpinan Polri juga meminta penyelidikan berjalan secara profesional dan objektif.
“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut,” ujar Trunoyudo.
Tim khusus itu bertugas mendalami berbagai informasi terkait dugaan penyadapan. Kabareskrim akan memimpin langsung proses pendalaman.
Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Penyidik menduga penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi masyarakat, aktivis, dan pengusaha.
Polisi juga mendalami dugaan penghapusan rekaman hasil penyadapan pada Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran prosedur penyadapan.
Polri menyatakan pengusutan akan terus berjalan. Penyidik juga akan menelusuri pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.

