Ilustrasi aktivitas perdagangan saham dan pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta
JAKARTA, KEPRI24JAM.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada tujuh perusahaan terbuka atau emiten. Sanksi tersebut berupa denda dan peringatan tertulis atas pelanggaran ketentuan pasar modal.
Total denda yang dikenakan mencapai Rp5,045 miliar. Sejumlah direksi, penilai, dan akuntan publik juga menerima sanksi karena keterlibatan mereka dalam berbagai pelanggaran tersebut.
Tujuh emiten yang dikenai sanksi adalah PT Asri Karya Lestari Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Commuter Properti Tbk, PT Widodo Makmur Unggas Tbk, PT Kalbe Farma Tbk, PT Enseval Putera Megatrading Tbk, dan PT Limas Indonesia Makmur Tbk.
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Khoirul Muttaqien, menjelaskan berbagai pelanggaran tersebut berkaitan dengan laporan keuangan, transaksi afiliasi, transaksi material, dan kewajiban penyelenggaraan rapat umum pemegang saham.
Berikut rincian sanksi terhadap tujuh emiten tersebut.
- Asri Karya Lestari Didenda Rp1,35 Miliar
PT Asri Karya Lestari Tbk menerima denda Rp1,35 miliar. OJK menemukan masalah dalam penyajian aset pada laporan keuangan perusahaan.
Pelanggaran tersebut ditemukan dalam Laporan Keuangan Tengah Tahunan (LKTT) 2024, Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2024, dan LKTT 2025.
Khoirul menjelaskan perusahaan mencatat aset bernilai material yang keandalan nilai dan informasinya tidak dapat diyakini berdasarkan dokumen pendukung.
“Pada LKTT 2024, LKT 2024 dan LKTT 2025, PT Asri Karya Lestari Tbk terdapat aset dengan nilai yang material yang tidak dapat diyakini keandalan nilai dan informasi atas aset tersebut berdasarkan dokumen pendukungnya,” ungkap Khoirul sebagaimana dikutip Kumparan.com, Sabtu (7/11/2026).
OJK juga menjatuhkan denda Rp645 juta kepada tiga direksi PT Asri Karya Lestari Tbk periode 2024–2025. Mereka adalah Sulistiono, Yudra Saputra, dan Didik Hariyanto.
Ketiganya harus membayar denda secara tanggung renteng. OJK menilai mereka bertanggung jawab atas ketidaksesuaian pengakuan aset material tersebut.
Selain itu, Akuntan Publik Arief Prima menerima denda Rp107,5 juta. Sanksi tersebut berkaitan dengan pelanggaran dalam audit laporan keuangan tahunan perusahaan 2024.
- Adhi Karya Didenda Rp450 Juta
PT Adhi Karya (Persero) Tbk menerima denda Rp450 juta. OJK menilai perusahaan tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi dalam perjanjian pinjaman pemegang saham atau shareholder loan dengan PT Adhi Commuter Properti Tbk.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan POJK Nomor 42/POJK.04/2020.
OJK juga menjatuhkan denda Rp65 juta kepada Toto Suharto selaku penilai. Ia dinilai memberikan pendapat kewajaran setelah transaksi pinjaman kedua perusahaan berlangsung pada 31 Januari 2025.
- Adhi Commuter Properti Didenda Rp450 Juta
PT Adhi Commuter Properti Tbk juga menerima denda Rp450 juta. OJK menjatuhkan sanksi atas pelanggaran prosedur transaksi afiliasi dalam perjanjian shareholder loan dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Selain perusahaan, penilai Syaiful Hasan menerima denda Rp65 juta. Ia dinilai memberikan pendapat kewajaran setelah perjanjian pinjaman tersebut berlangsung.
- Widodo Makmur Unggas Didenda Rp925 Juta
PT Widodo Makmur Unggas Tbk menerima denda Rp925 juta.
OJK menemukan perusahaan tidak menjalankan prosedur transaksi material yang sekaligus merupakan transaksi afiliasi.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penerimaan pinjaman oleh perusahaan. OJK menilai tindakan tersebut tidak memenuhi ketentuan POJK Nomor 17/POJK.04/2020.
- Kalbe Farma Didenda Rp200 Juta
PT Kalbe Farma Tbk menerima denda Rp200 juta.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global.
OJK menilai perusahaan tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi sesuai ketentuan POJK Nomor 42/POJK.04/2020.
- Enseval Putera Megatrading Didenda Rp75 Juta
PT Enseval Putera Megatrading Tbk menerima denda Rp75 juta.
Sanksi tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global.
OJK menilai perusahaan tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pasar modal.
- Limas Indonesia Makmur Diberi Peringatan
PT Limas Indonesia Makmur Tbk menerima sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
OJK menemukan perusahaan tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2021, 2022, 2023, dan 2024.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan POJK Nomor 15/POJK.04/2020.
OJK juga menjatuhkan denda Rp712,5 juta secara tanggung renteng kepada tiga pengurus perusahaan.
Mereka adalah Ibin Bachtiar selaku Direktur Utama serta Itek Bachtiar dan Edwin Lim selaku direktur periode 2022.
OJK menilai ketiganya tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam pengurusan perusahaan sesuai POJK Nomor 33/POJK.04/2014.

