Ketua PWI Kepri H. Saibansah Dardani (kanan) dan Wakil Ketua Bidang Hukum Zabur Anjasfianto (kiri) menjadi narasumber pembekalan jurnalistik dan hukum bagi guru madrasah se-Kota Batam, Rabu (24/9/2026)
BATAM, KEPRI24JAM.COM – Guru madrasah di Kota Batam Provinsi Kepri mendapat pembekalan jurnalistik dan pemahaman hukum untuk menunjang tugas profesional mereka.
Pembekalan itu digelar Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam di Aula Kantor Kemenag Kota Batam, Rabu (24/9/2026).
Kegiatan tersebut menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan jaringan media.
Sebanyak 40 guru MI, MTs, dan MA se-Kota Batam mengikuti kegiatan tersebut.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Batam Andika Setiawan mengatakan, kemampuan jurnalistik penting bagi guru.
Kemampuan itu dapat menunjang keterampilan menulis dan menyampaikan gagasan. Guru juga berperan dalam membangun budaya literasi di lingkungan madrasah.
Karena itu, guru perlu memiliki kemampuan mengolah dan menyampaikan informasi secara tepat.
“Guru tidak hanya menyampaikan informasi kepada peserta didik. Guru juga dapat menuangkan gagasan dan pemikiran konstruktif tentang pendidikan melalui tulisan,” kata Andika.
Selain jurnalistik, peserta mendapat materi tentang aspek hukum dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. Materi itu membahas hak dan kewajiban guru.
Peserta juga mendapat pemahaman tentang langkah yang dapat dilakukan ketika menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas.
Materi jurnalistik disampaikan Ketua PWI Kepri sekaligus Ahli Pers Dewan Pers, H. Saibansah Dardani, S.Ag.
Saibansah membahas dasar-dasar jurnalistik dan penggunaan media sosial secara bijak.
Ia juga menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum informasi tersebut dipercaya atau disebarkan.
Menurut Saibansah, guru memiliki posisi strategis dalam membangun literasi media siswa.
“Berita karya jurnalistik harus melalui proses konfirmasi. Prinsip keberimbangan harus dijaga agar informasi yang disampaikan tidak menjadi berita bohong atau hoaks,” ujar Saibansah.
Ia mengatakan, literasi media bukan hanya tanggung jawab wartawan. Guru juga memiliki peran penting dalam membimbing siswa menghadapi derasnya arus informasi di media sosial.
Sementara itu, materi hukum disampaikan Wakil Ketua PWI Kepri Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan, Zabur Anjasfianto, S.H.
Zabur memberikan pemahaman mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan profesi guru.
Materi tersebut diarahkan agar peserta memahami batas kewenangan, hak, dan kewajibannya dalam menjalankan tugas.
Diskusi berlangsung interaktif. Para guru menyampaikan pengalaman dan persoalan yang mereka temui dalam kegiatan belajar mengajar serta penggunaan media sosial.
Kemenag Kota Batam berharap pembekalan tersebut dapat meningkatkan kemampuan guru dalam menulis dan menyampaikan informasi.
Pemahaman hukum juga diharapkan membantu guru menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.

