Bupati Kepulauan Anambas Aneng saat menyampaikan sosialisasi hukum tentang pencegahan tindak pidana korupsi di hadapan aparatur pemerintah daerah setempat
ANAMBAS, KEPRI24JAM.COM – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, memperingatkan seluruh aparatur pemerintah daerah agar tidak menyalahgunakan anggaran.
Ia menegaskan, setiap praktik korupsi harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Peringatan itu disampaikan Aneng saat membuka sosialisasi hukum bertema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas”.
“Saya tegaskan jangan ada yang bermain dengan anggaran daerah. Jadilah aparatur yang memiliki integritas. Jauhkan diri dari tindakan korupsi,” tegas Aneng, Selasa (13/10/2026).
Ia mengingatkan, anggaran daerah merupakan instrumen pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Penyalahgunaan anggaran dapat menghambat pembangunan, merusak perekonomian, dan mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Aneng juga memperingatkan aparatur agar tidak menggunakan anggaran untuk memperkaya diri sendiri.
Termasuk menguntungkan pihak lain dan memberikan keuntungan kepada perusahaan secara melawan hukum.
Pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Untuk mencegah penyimpangan, Aneng menekankan pentingnya pengawasan sejak tahap perencanaan anggaran.
Inspektorat harus memperkuat pengawasan internal, memetakan risiko, dan menelaah rencana kegiatan pemerintah daerah.
Menurutnya, langkah pencegahan sejak dini dapat membantu mengidentifikasi potensi masalah sebelum berkembang menjadi pelanggaran yang lebih serius.
Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah menjalankan kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Aparatur harus meningkatkan ketelitian dan tanggung jawab dalam mengelola keuangan daerah. Aneng membedakan kesalahan administrasi dari tindak pidana korupsi.
Kesalahan administrasi yang tidak mengandung unsur pidana dan tidak menimbulkan kerugian negara perlu ditangani melalui pembinaan, pendampingan, dan perbaikan sesuai ketentuan.
Namun, ia menegaskan bahwa pendekatan pembinaan tidak boleh menjadi alasan untuk membenarkan penyalahgunaan anggaran.
Dalam sosialisasi ini, Aneng menginginkan langkah nyata dan bukan sekadar kegiatan seremonial.
Ia mendorong penguatan koordinasi dan supervisi bersama aparat penegak hukum. Terutama bagi pejabat yang bertanggung jawab mengelola anggaran.
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah harus berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Setiap anggaran perlu digunakan secara transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Aneng mengapresiasi panitia penyelenggara dan para narasumber yang memberikan pemahaman mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Ia berharap kegiatan tersebut memperkuat kesadaran hukum dan integritas aparatur pemerintah.
“Mari kita tingkatkan integritas, bersama membangun daerah tanpa korupsi,” tegas Aneng.

