Petugas Ditjen Imigrasi melakukan penggerebekan di sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan
JAKARTA, KEPRI24JAM.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 45 warga negara asing (WNA) dalam razia di Apartemen Kalibata City, Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari.
Petugas juga mendata 88 pengungsi yang terdaftar di United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Imigrasi memisahkan 45 WNA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Jenderal Imigrasi, Handersam Marantoko, mengatakan petugas memeriksa dokumen keimigrasian seluruh WNA tersebut.
“Kami memastikan apakah keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia sudah sesuai dengan izin yang dimiliki serta peraturan hukum yang berlaku,” kata Handersam, Kamis (22/10/2026) dikutip dari Kompas.Com.
Dari 45 WNA tersebut, sebanyak 41 orang memiliki Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing (ITAS PMA). Satu orang memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK C22).
Sementara itu, dua orang tercatat melewati batas izin tinggal atau overstay. Petugas juga menemukan satu orang yang tidak memiliki identitas.
Berdasarkan data sementara, 25 orang berasal dari Somalia, sembilan orang dari Pakistan, tiga orang dari Kenya, dan dua orang dari Senegal.
Masing-masing satu orang berasal dari Ethiopia, Nigeria, Liberia, Yaman, dan Palestina. Razia tersebut berawal dari laporan seorang penghuni apartemen.
Pelapor merasa terganggu dengan keberadaan sejumlah WNA di lingkungan tempat tinggalnya.
Petugas kini mendalami dokumen dan status keimigrasian mereka. Pemeriksaan itu bertujuan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
“Jika terbukti ada pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan dokumen, kami akan memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Handersam.
Imigrasi akan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan. Hingga kini, petugas masih mendalami temuan dalam operasi tersebut.

