Siswa SD mengikuti upacara bendera di salah satu sekolah di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau
NATUNA, KEPRI24JAM.COM – Kabut asap kembali mengganggu kualitas udara di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
Pemerintah kabupaten setempat kembali menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di seluruh satuan pendidikan.
Kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) berlaku 19-23 September 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk melindungi siswa dari paparan udara yang tidak sehat.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna, Umar Wirahadi, mengatakan BDR berlaku di seluruh wilayah Natuna.
“Mulai hari ini sampai Rabu satuan pendidikan menerapkan BDR dengan skema belajar dalam jaringan atau melalui penugasan mandiri sampai kondisi kualitas udara membaik dan dinyatakan aman,” kata Umar, Sabtu (19/9/2026).
BDR mencakup PAUD, SD, dan SMP. Kebijakan ini berlaku untuk sekolah negeri dan swasta. Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) juga mengikuti kebijakan tersebut.
Pemkab Natuna mengambil langkah itu setelah kualitas udara di seluruh kecamatan masuk kategori tidak sehat berdasarkan Indeks Kualitas Udara (IKU).
Kondisi tersebut sebelumnya juga membuat Pemkab Natuna menerapkan BDR pada akhir Agustus hingga pekan kedua September 2026.
Pembelajaran tatap muka kembali berjalan pada 14 September setelah kualitas udara dinilai membaik.
Kebijakan terbaru dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/369/DISDIKBUD-UP3/IX/2026. Surat itu mengatur pelaksanaan BDR dan layanan pendidikan selama kondisi kabut asap.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada satuan pendidikan serta orang tua atau wali peserta didik. Sekolah diminta tetap menjalankan proses pembelajaran selama BDR.
Orang tua juga diminta mendampingi anak selama belajar dari rumah. Anak diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan.
“Kita imbau orang tua untuk mendampingi anak selama BDR, membatasi kegiatan anak di luar ruangan, dan mengajarkan anak untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS),” ujar Umar.

