Wali Kota Batam Amsakar Achmad menemui pekerja PT. Ghim Li Indonesia di depan Kantor Wali Kota Batam
BATAM, KEPRI24JAM.COM – Nasib 1.025 pekerja PT. Ghim Li Indonesia masih belum jelas. Aktivitas produksi perusahaan garmen itu berhenti sejak Senin 7 September 2026.
Para pekerja kini menunggu kepastian. Mereka menunggu pembayaran gaji Agustus 2026 dan hak ketenagakerjaan lainnya.
Persoalan itu dibawa ratusan pekerja ke Kantor Wali Kota Batam, Rabu (16/9/2026). Mereka meminta pemerintah turun tangan menyelesaikan masalah perusahaan.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad memastikan Pemko Batam akan mengawal persoalan tersebut.
“Percaya kepada pemerintah ya, Insya Allah, kita akan cari jalan keluar terbaik,” kata Amsakar.
Amsakar meminta pekerja tetap tenang. Ia juga menjamin pemerintah akan memperjuangkan hak mereka.
“Kita tidak ingin perusahaan lepas tangan. Hak-hak bapak dan ibu harus kita perjuangkan,” ujarnya.
Pemko Batam akan membentuk tim khusus. Tim itu akan menelusuri kondisi PT. Ghim Li Indonesia secara menyeluruh.
Tim tersebut juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Pendalaman itu mencakup status dan kondisi perusahaan. Pemko Batam juga akan memeriksa kewajiban perusahaan kepada pekerja.
Informasi dari serikat pekerja menyebutkan adanya perubahan status perusahaan. PT Ghim Li Indonesia sebelumnya berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) asal Singapura.
Status perusahaan disebut berubah menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada 5 Agustus 2026.
Perubahan itu disebut disertai perpindahan alamat hukum perusahaan. Alamat tersebut berpindah dari Batam ke Bekasi, Jawa Barat.
Pemko Batam akan menelusuri informasi tersebut. Pemerintah juga akan melihat kaitannya dengan hak dan kewajiban perusahaan terhadap pekerja.
Amsakar mengatakan proses negosiasi mengenai persoalan perusahaan juga berlangsung di Singapura. Ia memastikan pemerintah tetap mengikuti perkembangan kasus tersebut.
“Insya Allah saya tidak akan lepas dari masalah yang bapak dan ibu hadapi ini. Saya akan terus dalami dan telusuri,” tegasnya.
Sementara itu, kepesertaan BPJS pekerja tetap menjadi perhatian Pemko Batam. Amsakar memastikan pemerintah tetap menanggung pembiayaan BPJS bagi para pekerja.
Amsakar juga mengapresiasi sikap pekerja yang menjaga kondisi Batam tetap kondusif.
“Terima kasih sudah menjadikan Batam tetap kondusif,” ujarnya.
Ketua Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Indonesia Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAI FSPMI) Batam, Hartono, mengatakan pekerja membutuhkan kejelasan dari manajemen perusahaan.
Menurutnya, pekerja ingin mengetahui masa depan perusahaan. Mereka juga meminta kepastian atas hak yang belum diterima.
“Intinya kami mengadukan nasib. Kalau bisa, manajemen dipanggil untuk hadir dan memperjelas sebenarnya apa yang terjadi di PT. Ghim Li,” kata Hartono.
Hartono berharap Pemko Batam memfasilitasi pertemuan pekerja dengan manajemen. Pertemuan itu diharapkan dapat membuka persoalan perusahaan secara terang.
Pemko Batam selanjutnya akan melakukan pendalaman bersama instansi terkait. Pemerintah menargetkan persoalan tersebut memiliki titik terang tanpa mengabaikan hak para pekerja.
Siapkan Rp12 Miliar Gaji Karyawan
Gaji 1.025 pekerja PT. Ghim Li Indonesia segera dibayarkan. Dana sekitar Rp12 miliar telah tersedia.
Kepala Disnakertrans Kepulauan Riau, Diky Wijaya, mengatakan dana tersebut khusus untuk membayar gaji pekerja. Nilai itu belum termasuk pesangon.
“Duit perusahaan sudah ada. Cuma tinggal menunggu tanda tangan persetujuan mereka. Makanya Kamis atau Jumat ini. Total duit mereka Rp12 miliar itu belum termasuk pesangon, baru gaji karyawan,” kata Diky.
Pembayaran gaji Agustus 2026 menjadi persoalan setelah aktivitas PT. Ghim Li Indonesia berhenti. Mekanisme pembayaran sebelumnya melibatkan Ghim Li Singapura.
Ghim Li Singapura bersedia membantu pembayaran gaji pekerja Indonesia. Namun, perusahaan meminta surat pernyataan dari PT. Ghim Li Indonesia.
Surat tersebut menjadi kendala. Pemerintah menilai ada klausul yang berpotensi membatasi hak pekerja.
Diky mengatakan pemerintah meminta klausul tersebut diubah. Pemerintah tidak ingin pembayaran gaji menghapus hak pekerja atas persoalan ketenagakerjaan lainnya.
“Cuma surat pernyataan kemarin itu memang agak keras. Bahwa ada pasal kemarin itu disampaikan bahwa tidak ada tuntutan lain setelah ini. Dan itu yang mau kita hapus,” ujarnya.
Pemerintah kemudian menyiapkan perubahan isi surat. Klausul baru akan menegaskan tanggung jawab PT. Ghim Li Indonesia.
“Yang mau kita ganti nanti: segala sesuatu yang terjadi akan diselesaikan oleh PT ini, PT ini. Dan itu nanti perubahan di dalam surat pernyataan,” kata Diky.
Untuk menyelesaikan persoalan itu, tim pengawasan Disnakertrans Kepri berkoordinasi langsung dengan Ghim Li Singapura. Tim tersebut berangkat ke Singapura untuk membahas mekanisme pembayaran.
“Nah, hari ini tim pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri berangkat ke Singapura untuk rapat dengan Ghim Li Singapura. Ternyata Ghim Li Singapura sifatnya hanya membantu terhadap persoalan Ghim Li Indonesia. Dibayarkanlah gaji karyawan di bulan Agustus ini,” ujar Diky.
Menurut Diky, Ghim Li Singapura perlu melakukan audit setelah dana pembayaran disalurkan. Audit itu berkaitan dengan penggunaan dana untuk gaji pekerja.
Proses penggantian dana kemudian membutuhkan surat pernyataan dari PT. Ghim Li Indonesia. Pemerintah meminta isi surat tersebut tidak merugikan pekerja.
Dengan perubahan klausul itu, pemerintah berharap pembayaran gaji segera terealisasi. Hak pekerja atas persoalan ketenagakerjaan lainnya tetap terbuka.

