Sekda Bintan Ronny Kartika membuka konsultasi publik rancangan penataan perangkat daerah di Ruang Rapat Bapperida Bintan, Jumat (23/10/2026)
BINTAN, KEPRI24JAM.COM – Pemerintah Kabupaten Bintan mengusulkan pengurangan jumlah perangkat daerah dari 29 menjadi 25 organisasi.
Usulan itu masuk dalam rancangan penataan struktur pemerintahan daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, membuka konsultasi publik rancangan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Jumat (23/10/2026).
Kegiatan itu berlangsung di Ruang Rapat Atas Bapperida Bintan. Bagian Organisasi Setda Bintan mengoordinasikan kegiatan tersebut.
Ronny mengatakan, pemerintah daerah perlu menata organisasi sesuai kebutuhan pelayanan masyarakat.
Penataan itu juga harus memperjelas tugas setiap perangkat daerah.
“Penataan perangkat daerah harus dilakukan secara cermat dan terukur. Setiap organisasi harus menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara optimal,” ujar Ronny.
Pemerintah daerah mengusulkan sejumlah penggabungan urusan. Usulan itu mencakup bidang ketahanan pangan, pertanian, dan perikanan.
Rancangan tersebut juga mengusulkan penggabungan urusan lingkungan hidup dengan perumahan dan kawasan permukiman.
Pemerintah daerah turut mengkaji penggabungan urusan kebudayaan dan pariwisata dengan kepemudaan dan olahraga.
Selain itu, pemerintah daerah mengusulkan penataan urusan keuangan, aset, dan pendapatan daerah.
Rancangan tersebut juga mencakup urusan perindustrian, perdagangan, dan ketenagakerjaan.
Ronny menegaskan, penataan organisasi harus mempertimbangkan karakteristik Kabupaten Bintan.
Wilayah kepulauan itu memiliki kebutuhan beragam di sektor pariwisata, perikanan, pertanian, dan infrastruktur.
Pemerintah daerah juga perlu memperhitungkan beban kerja, jumlah pegawai, serta kemampuan keuangan daerah.
Kajian tersebut menjadi dasar dalam menentukan struktur organisasi yang sesuai.
“Organisasi harus tepat fungsi dan tepat ukuran. Efisiensi anggaran penting, tetapi kualitas pelayanan kepada masyarakat harus tetap terjaga,” katanya.
Usulan pengurangan perangkat daerah itu masih dalam tahap pembahasan.
Pemerintah daerah akan menyempurnakan rancangan sebelum menetapkannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui konsultasi publik tersebut, Pemkab Bintan meminta masukan dari para pemangku kepentingan.
Masukan itu akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik dan Ranperda.
Pemerintah daerah berharap penataan tersebut dapat memperkuat koordinasi antarlembaga.
Penataan itu juga diharapkan meningkatkan efektivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

