H. Saibansah Dardani, S.Ag., Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Dok. PWI Kepri)
BATAM, KEPRI24JAM.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau (Kepri) mengejar pengembalian delapan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari anggota yang telah menyatakan mundur.
PWI Kepri meminta seluruh KTA dikembalikan untuk menertibkan administrasi organisasi. Langkah itu juga untuk mencegah penyalahgunaan atribut PWI.
Ketua PWI Kepri H. Saibansah Dardani mengatakan, baru dua KTA yang telah dikembalikan setelah pengunduran diri diumumkan secara terbuka.
“Baru dua orang yang menyerahkan kartu PWI ke pusat, yaitu AA dan No,” kata Saibansah, Jumat (25/9/2026).
PWI Kepri masih menunggu pengembalian KTA dari anggota lainnya. Pengurus juga meminta mereka melengkapi surat pernyataan resmi bermeterai.
PWI Pusat sebelumnya menerbitkan surat keputusan Nomor 885/PWI-P/LXXX/VIII/2026. Surat itu mengacu pada AD/ART PWI BAB III Pasal 6 Ayat (1) huruf f.
Dalam surat tersebut, PWI Pusat memberikan waktu 14 hari kalender untuk menyelesaikan kewajiban administrasi.
Namun, batas waktu itu telah berlalu. Pengembalian sisa KTA juga belum seluruhnya diterima PWI.
“Sudah sebulan sejak surat itu diterbitkan, tetapi sisa kartu anggota belum dikembalikan. Kami tidak mau kartu PWI disalahgunakan,” ujar Saibansah.
Menurut PWI Kepri, kartu anggota yang tidak lagi digunakan harus dikembalikan kepada organisasi.
PWI Pusat dan PWI Kepri juga telah memblokir KTA anggota yang bersangkutan. Status kartu tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Nama anggota yang telah mengundurkan diri juga telah dikeluarkan dari database keanggotaan PWI.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penertiban administrasi dan pengamanan atribut organisasi.

