Ilustrasi aksi pencurian sepeda motor dengan modus jebakan perkenalan melalui media sosial
TANGERANG, KEPRI24JAM.COM – Pertemuan yang berawal dari perkenalan di Instagram justru berakhir petaka bagi seorang mahasiswa.
Sepeda motor Honda Vario miliknya dibawa kabur oleh pria yang baru dikenalnya melalui seorang wanita. Peristiwa itu terjadi di wilayah Kota Tangerang, Selasa (3/11/2026) lalu.
Korban awalnya berkenalan dengan seorang wanita melalui Instagram. Keduanya kemudian sepakat bertemu di Perumahan Garden Duta, Kecamatan Priuk.
Saat mereka berbincang, seorang pria datang menemui korban. Pria tersebut meminta diantar ke kawasan perumahan di Jatiuwung.
Korban menyanggupi permintaan itu. Ia mengantar pria tersebut menggunakan Honda Vario miliknya. Sebelum berangkat, korban menitipkan telepon genggam kepada wanita yang ditemuinya.
Namun, perjalanan itu ternyata menjadi bagian dari dugaan aksi pencurian. Setibanya di Jatiuwung, pria tersebut mengajak korban berkeliling.
Pelaku kemudian meminta korban berhenti. Ia beralasan ingin menghubungi seseorang bernama Pak Haji.
“Pelaku lalu meminta korban beristirahat dan duduk di sebuah perumahan. Untuk membuat korban lengah, pelaku memberikan uang Rp50 ribu dan makanan ringan,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Polisi Herbin Garbawiyata J. Sianipar, dikutip Liputan6.Com.
Saat korban lengah, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Polres Metro Tangerang Kota langsung menyelidiki laporan tersebut. Tim Opsnal Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Dimas Maulana menelusuri keberadaan kendaraan korban.
Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Cikeusik untuk melakukan pengejaran.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi menangkap dua pria berinisial A dan RM di Jalan Raya Sumur Batu, Kecamatan Cikeusik, Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Kedua pria tersebut diduga hendak mengantarkan sepeda motor hasil curian kepada calon pembeli,” kata Herbin.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga pencurian itu melibatkan seorang pria lain berinisial W alias A. Pria tersebut masih dalam pengejaran.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita tujuh sepeda motor. Kendaraan tersebut terdiri atas Honda Vario merah milik korban, dan Honda Beat Street silver.
Selain itu ada juga Honda Beat Street hitam, Honda Beat putih, Honda Vario hitam, Honda Beat hitam, dan Honda Scoopy hitam.
Polisi juga mengamankan tujuh kunci sepeda motor dan satu telepon genggam merek Itel berwarna biru.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing terduga pelaku, termasuk mengejar satu orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Kedua terduga pelaku kini menjalani proses hukum. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan barang bukti tersebut dalam kasus pencurian lainnya.
Herbin mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan melalui media sosial. Ia meminta warga tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal.
Masyarakat juga diminta waspada terhadap ajakan bertemu dan permintaan mengantar orang asing ke lokasi yang belum dikenal.
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat harap segera melapor kepada pihak kepolisian melalui call center kami 110 agar dapat ditindaklanjuti,” imbaunya.
Polisi menangani perkara tersebut berdasarkan Pasal 476 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

