Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan dua saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026) | (Foto: Fristin Intan Sulistyowati/Kompas)
JAKARTA, KEPRI24JAM.COM – Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 mengungkap proses pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2024).
Dalam persidangan terungkap, gagasan pembagian kuota tambahan dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus sudah muncul sejak November 2023.
Mantan Staf Teknis Haji atau Konsul Haji pada Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, mengungkap rencana tersebut.
Menurut Nasrullah, saat itu mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, memintanya menanyakan hal tersebut kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
“Pak Ishfah Abidal Aziz menginformasikan kepada saya bahwa ada rencana tambahan kuota itu dibagi 50:50. Kemudian beliau meminta saya menanyakan kepada Kementerian Haji Arab Saudi apakah bisa,” kata Nasrullah, dikutip dari Kompas.com.
Nasrullah kemudian menghubungi pejabat Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Dia mendapat penjelasan bahwa setiap negara memiliki kewenangan menentukan sendiri komposisi kuota hajinya.
Namun, jika Indonesia ingin mengajukan komposisi khusus, permintaan harus disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani Menteri Agama.
“Beliau menyampaikan bahwa setiap negara itu menentukan sendiri komposisi kuotanya. Ada contoh Pakistan 70:30, Singapura seluruhnya haji khusus,” ujar Nasrullah.
“Kalau mau meminta seperti itu, harus melalui surat resmi yang ditandatangani Menteri Agama,” imbuhnya.
Informasi tersebut kemudian disampaikan Nasrullah kepada pihak Indonesia. Dalam persidangan, jaksa kembali menggali komunikasi Nasrullah dengan Gus Alex.
Nasrullah membenarkan adanya komunikasi melalui WhatsApp sekitar 15 November 2023.
Saat itu, Gus Alex menanyakan perkembangan rencana pembagian kuota tambahan dengan skema 50:50.
“Siap, tinggal suratnya,” kata Nasrullah menirukan jawabannya kepada Gus Alex.
Pembahasan berlanjut dalam pertemuan dengan pihak Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi di Jeddah pada Desember 2023.
Pertemuan itu dihadiri Menteri Agama, Dirjen PHU, sejumlah pejabat Kementerian Agama, Nasrullah, dan Gus Alex.
Nasrullah mengatakan istilah 50:50 tidak disebut secara langsung dalam pertemuan tersebut.
Namun, angka yang dibahas jika dihitung menunjukkan pembagian sama rata dari tambahan 20.000 kuota.
“Memang dalam pertemuan itu tidak disebut secara langsung 50:50. Tetapi angka yang disampaikan itu kalau dihitung, itu merupakan pembagian 50:50 dari tambahan kuota 20.000,” jelas Nasrullah.
Keterangan mengenai asal-usul pembagian 50:50 kemudian muncul dari mantan Dirjen PHU Kementerian Agama, Hilman Latief.
Hilman mengatakan, Yaqut pernah menyampaikan bahwa pembagian tambahan kuota 20.000 secara 50:50 merupakan arahan Presiden.
Menurut Hilman, pernyataan itu disampaikan Yaqut sebelum rapat kerja bersama DPR pada November 2023.
Saat itu, Yaqut disebut baru bertemu dengan Presiden Joko Widodo.
“Pak Menteri menyampaikan, ‘Ini 50-50 arahnya beliau dari Presiden waktu itu’,” ujar Hilman.
Majelis hakim kemudian meminta Hilman memastikan siapa Presiden yang dimaksud.
“Pak Joko Widodo,” jawab Hilman.
Hilman mengaku langsung mempertanyakan usulan tersebut.
Sebab, Panja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama sebelumnya telah menetapkan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Saya waktu itu merespons, ‘Wah, enggak bisa, Pak Menteri, karena ini sudah kita putuskan’,” kata Hilman.
Menurut Hilman, perubahan komposisi harus dibahas kembali bersama DPR.
“Saya sebagai ketua panja, maka harus dibahas lagi dengan DPR,” ujarnya.
Hilman juga mengungkap dirinya sempat mempertanyakan dasar formal tambahan kuota 20.000.
Saat pembahasan berlangsung, kata dia, belum ada surat resmi yang memastikan Indonesia memperoleh tambahan kuota dari Arab Saudi.
“Poin saya waktu itu adalah, ‘Suratnya mana?’” ujar Hilman.
Hilman bahkan mengaku telah mengirim surat kepada Wakil Menteri atau Deputi Menteri Haji Arab Saudi.
Surat itu meminta kepastian mengenai tambahan kuota bagi Indonesia.
“Seminggu sebelumnya saya mengirimkan surat ke sana meminta kepastian. Itu atas tanda tangan Dirjen kepada Wakil Menteri atau Deputi Menteri Haji. Benar, enggak ada kuota tambahan tersebut?” kata Hilman.
Namun, surat tersebut belum diterima hingga pembahasan Panja berakhir.
Hilman awalnya tidak ingin menetapkan total kuota Indonesia menjadi 241.000 jemaah.
“Waktu itu awalnya saya mau bertahan. Saya tidak mau memutuskan 241.000 karena tidak ada dasar sama sekali, Pak,” ujarnya.
Dalam perkembangan pembahasan, keputusan akhirnya diambil secara politik bersama DPR.
Menurut Hilman, Ketua Panja DPR meminta keputusan kuota segera ditetapkan.
Saat itu, waktu pembahasan terbatas karena mendekati Pemilu 2024. Akhirnya, tambahan 20.000 kuota diputuskan mengikuti komposisi kuota dasar.
Komposisinya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Karena mau diputuskan secara politik, ya akhirnya kita sepakat diputuskan secara politik, Pak. 92 persen, 8 persen,” ujar Hilman.
Dalam rapat kerja, Yaqut juga masih membacakan hasil rumusan Panja tersebut.
“Nah, pada saat raker Pak Menteri masih membacakan hasil rumusan panja yang saya pimpin, 92 persen, 8 persen,” kata Hilman.
Hilman mengaku sempat dianggap “mbalelo” karena mempertanyakan dasar penetapan tambahan kuota.
Padahal, informasi mengenai tambahan kuota sudah beredar luas.
Hilman bahkan menerima telepon dari Deputi Menteri Haji Arab Saudi yang menyampaikan selamat atas tambahan kuota Indonesia.
Namun, menurut Hilman, persoalannya tetap pada dasar formal.
“Saya dianggap, apa istilahnya, mbalelo sebagai Dirjen karena Presiden sudah ngomong, ‘Anda malah enggak mau mengakui’,” kata Hilman.
Hilman menegaskan dirinya bukan mempertanyakan pernyataan Presiden.
Dia hanya meminta dokumen resmi sebagai dasar penetapan kuota.
“Jadi narasinya sudah menggembirakan, bergulir ke mana-mana, tetapi secara formal kami tidak pernah mendapatkan notifikasi,” ujarnya.
Persidangan kemudian mengarah pada proses lahirnya pembagian 50:50.
Pembagian itu akhirnya dituangkan dalam KMA Nomor 1156 dan KMA Nomor 130.
Jaksa mempertanyakan rapat pada 26 Februari 2024. Rapat itu membahas alasan rasionalisasi pembagian kuota 50:50.
Padahal, keputusan pembagian tersebut sudah lebih dahulu dituangkan dalam KMA.
Hilman mengakui alasan rasionalisasi secara detail baru disiapkan untuk pembahasan bersama DPR.
Jaksa kemudian menanyakan apakah sebelumnya sudah ada kajian mendalam sebagai dasar pembagian 20.000 kuota menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus.
Menurut Hilman, kondisi itu berkaitan dengan keterbatasan waktu pembahasan bersama DPR.
Saat itu, DPR juga memasuki masa Pemilu 2024. Banyak anggota DPR berada di daerah pemilihan masing-masing.
Pembahasan lebih lanjut baru berpeluang dilakukan pada Maret 2024.
Meski tidak ada kajian khusus yang disebut mendorong keputusan 50:50, Hilman mengatakan mitigasi tetap dilakukan.
Mitigasi itu mencakup kebutuhan asrama dan penerbangan bagi jemaah haji reguler dan khusus.
Namun, mitigasi dilakukan setelah pembagian kuota 50:50 ditetapkan.
“Bahwa 50-50 itu kita lakukan mitigasi baik reguler dan khusus kita lakukan secara detail,” katanya.
Hilman memastikan mitigasi dilakukan setelah penetapan. Sementara itu, Nasrullah menjelaskan sistem e-Hajj tidak memisahkan kuota dasar dan kuota tambahan dalam kolom berbeda.
Kuota dasar Indonesia sebanyak 221.000 jemaah kemudian ditambah 20.000. Totalnya menjadi 241.000 jemaah.
“Di e-Hajj itu tidak ada kolom yang memisahkan antara kuota dasar dengan tambahan kuota. Jadi 221.000 ditambah 20.000 menjadi 241.000,” ungkap Nasrullah.
Dari total 241.000 kuota tersebut, tercatat 213.320 kuota haji reguler dan 27.680 kuota haji khusus.
KPK mendakwa empat terdakwa dalam perkara tersebut. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Selain itu, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT. Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, juga ditetapkan tersangka.
Dalam dakwaannya, KPK menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar.
Nilai itu mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.
Kerugian tersebut terdiri atas tiga komponen.
Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang disebut seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp438,2 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar.
Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang disebut seharusnya tidak berangkat sebesar Rp143,92 miliar.
Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dakwaan itu juga juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

