Ketua Umum KONI Batam, Rani Rafitriyani, bersama Ketua PB Porprov VI Kepri 2026, Asmin Patros, berfoto bersama atlet peraih medali cabang olahraga atletik di lintasan Stadion Sri Tribuana, Dompak, Tanjungpinang, Jumat (30/10/2026)
TANJUNGPINANG, KEPRI24JAM.COM – Keputusan diskualifikasi terhadap pelari Batam, Raden Bentar, memicu keberatan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Batam.
KONI meminta panitia Porprov VI Kepulauan Riau (Kepri) 2026 membuka seluruh rekaman pertandingan dan bukti pelanggaran.
Raden Bentar sebelumnya mencapai garis finis pertama pada nomor lari 800 meter putra. Perlombaan berlangsung di Stadion Sri Tribuana, Dompak, Tanjungpinang, Sabtu (31/10/2026).
Namun, perangkat pertandingan kemudian mendiskualifikasi atlet Batam tersebut. Keputusan itu membuat status medali emas Raden Bentar dipersoalkan.
KONI Batam menilai keputusan tersebut perlu diperiksa kembali. Mereka mempertanyakan dasar teknis dan prosedur penjatuhan sanksi.
Wakil Ketua I KONI Batam, Rinaldi Samjaya, mengatakan panitia menggunakan dua dugaan pelanggaran sebagai dasar diskualifikasi.
Kedua dugaan itu adalah false start atau curi start dan obstruction atau menghalangi pelari lain.
“Setelah mencermati jalannya perlombaan dan rekaman video pertandingan, KONI Batam menilai keputusan tersebut perlu diperiksa kembali berdasarkan peraturan teknis World Athletics Technical Rules Edisi 2026,” ujar Rinaldi, Sabtu (31/10/2026).
KONI Batam telah mengirimkan surat protes resmi kepada Ketua Panitia Pelaksana Cabang Olahraga Atletik Porprov VI Kepri 2026.
Surat bernomor 160/SK/KONI-Batam/X/2026 itu tertanggal 31 Oktober 2026.
Dalam surat tersebut, KONI Batam mempertanyakan dugaan pelanggaran saat start. Mereka menilai perangkat pertandingan seharusnya menjalankan prosedur sesuai ketentuan World Athletics.
KONI merujuk aturan TR 16.9 dan TR 16.10. Kedua ketentuan itu mengatur penanganan pelanggaran saat start.
Menurut KONI Batam, perlombaan tetap berlangsung setelah dugaan pelanggaran start terjadi. Seluruh atlet juga menyelesaikan lomba hingga garis finis.
KONI meminta panitia menghadirkan keterangan resmi dari Starter dan Start Referee. Mereka juga meminta data Start Information System jika tersedia.
“KONI Batam meminta keterangan resmi starter dan perangkat pertandingan, termasuk data sistem informasi start jika tersedia,” ujar Rinaldi.
KONI Batam turut mempersoalkan tuduhan obstruction. Mereka menilai rekaman video belum menunjukkan tindakan Raden Bentar yang menghalangi pelari lain.
Menurut Rinaldi, video yang dimiliki KONI tidak memperlihatkan tindakan mendorong atau menyenggol atlet lain.
Rekaman itu juga tidak menunjukkan kontak fisik yang menyebabkan pelari lain kehilangan keseimbangan.
Karena itu, KONI meminta panitia menunjukkan bukti visual dan keterangan petugas.
Panitia juga diminta menjelaskan lokasi serta bentuk dugaan pelanggaran tersebut.
“KONI Batam meminta panitia membuka bukti dan menjelaskan dasar keputusan diskualifikasi tersebut,” sebut Rinaldi.
KONI Batam juga meminta pemeriksaan ulang terhadap seluruh rekaman pertandingan.
Mereka meminta panitia mengamankan video agar tidak terhapus atau mengalami perubahan.
Selain itu, KONI meminta sembilan poin keberatan mereka ditindaklanjuti.
Permintaan tersebut mencakup pemeriksaan ulang, pemanggilan perangkat pertandingan, dan penyampaian dasar keputusan diskualifikasi secara tertulis.
KONI Batam meminta panitia membatalkan diskualifikasi apabila pemeriksaan tidak membuktikan adanya pelanggaran.
Mereka juga meminta hasil lomba disahkan dengan menetapkan Raden Bentar sebagai peraih medali emas.
Namun, KONI tetap menghormati mekanisme pertandingan.
Jika keputusan Referee dipertahankan, mereka meminta hak untuk mengajukan banding melalui Jury of Appeal atau badan berwenang.
KONI juga meminta panitia menunjukkan sertifikasi atau lisensi wasit dan juri yang bertugas pada cabang olahraga atletik Porprov VI Kepri 2026.
Rinaldi menegaskan protes tersebut bukan sekadar persoalan medali. KONI ingin memastikan setiap atlet memperoleh perlakuan adil berdasarkan aturan pertandingan.
“Kami menuntut keadilan berdasarkan fakta, bukti, dan peraturan yang berlaku, bukan berdasarkan penilaian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Rinaldi.

