Sebanyak 114 orang diamankan Polda Kepri dalam KRYD di Kampung Madani, Batam, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba
BATAM, KEPRI24JAM.COM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengamankan 114 orang di kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau, Minggu (6/9/2026).
Dari 114 orang yang diamankan, sebanyak 95 orang merupakan laki-laki dan 19 orang perempuan. Mereka dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Kepri mendukung Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Tindakan ini sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Kepri dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Dalam kegiatan itu, personel kepolisian melakukan penyisiran dan pemeriksaan di sejumlah titik di kawasan Kampung Madani yang menjadi sasaran KRYD.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, seluruh orang yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan untuk mengetahui keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Pelaksanaan KRYD ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam mendukung Program P4GN. Sebanyak 114 orang telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nona.
Selanjutnya, terhadap 114 orang tersebut akan dilakukan pemeriksaan urine serta penyelidikan lebih lanjut.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkotika.
Hasil pemeriksaan dan penyelidikan nantinya menjadi dasar bagi kepolisian dalam menentukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nona menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
Menurut dia, pelaksanaan KRYD secara berkelanjutan diharapkan dapat memberikan efek pencegahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Polda Kepri akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian yang menyasar lokasi-lokasi yang terindikasi rawan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” kata Nona.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung P4GN dan tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” lanjutnya.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga situasi kamtibmas dan menjauhi penyalahgunaan narkotika.
Masyarakat diminta tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Untuk menyampaikan pengaduan atau informasi, masyarakat dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis. (ris)

