Novendra (kiri) menyerahkan pakta integritas kepada Wakil Sekretaris II PWI Provinsi Kepri, Aji Anugraha, di Tanjungpinang, Kamis (1/10/2026)
TANJUNGPINANG, KEPRI24JAM.COM – Sejumlah wartawan di Kepulauan Riau mulai kembali bergabung dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Mereka menyerahkan pakta integritas sebagai bagian dari proses keanggotaan organisasi profesi wartawan tersebut.
Salah satunya Novendra, wartawan www.digitalnews.co.id. Ia menyerahkan pakta integritas kepada Wakil Sekretaris II PWI Kepri, Aji Anugraha, di Tanjungpinang, Kamis (1/10/2026).
Novendra mengaku kembali memilih PWI karena organisasi tersebut menjadi bagian dari perjalanan profesinya sebagai wartawan.
Ia mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) melalui PWI pada 2018. Dari proses itu, ia memperoleh sertifikasi wartawan muda dari Dewan Pers melalui jalur organisasi PWI.
“Sejak awal saya di PWI. Saya mengikuti UKW juga di PWI pada 2018. Darah saya PWI. Maka sudah tentu saya kembali ke PWI,” kata Novendra setelah menyerahkan pakta integritas.
Kembalinya Novendra menjadi bagian dari dinamika keanggotaan organisasi wartawan di Kepri.
Sejumlah wartawan di kabupaten dan kota sebelumnya aktif dalam organisasi atau komunitas wartawan lain.
Kini, sebagian dari mereka mulai kembali bergabung dengan PWI.
Ketua PWI Kepri Saibansyah Dardani menyatakan organisasi terbuka bagi wartawan yang ingin menjadi anggota.
Namun, setiap calon anggota tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Pria yang akrab disapa Cak Iban itu mengatakan ketentuan keanggotaan PWI mengacu pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
“Saya mengapresiasi siapa saja yang ingin bergabung di PWI dengan prosedur yang telah ditetapkan. PWI adalah rumah kita bersama, rumah untuk seluruh wartawan di negeri ini, khususnya Kepulauan Riau. Silakan bergabung,” ujar Cak Iban.
Pakta integritas menjadi salah satu dokumen dalam proses pendaftaran anggota PWI. Calon anggota juga harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi.
Di antaranya surat rekomendasi dari pemimpin redaksi media berbadan hukum, kartu pers, formulir keanggotaan, pas foto, serta dokumen lain sesuai ketentuan organisasi.

