Kabidhumas Polda Kepri Kombes Polisi Nona Pricillia Ohei memberikan keterangan pers penyelundupan mesin pesawat
BATAM, KEPRI24JAM.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau membongkar pemasukan ilegal tiga mesin pesawat dari Singapura ke Batam.
Tiga mesin pesawat jenis engine turbo itu merupakan barang tidak baru. Nilainya diperkirakan mencapai Rp30 miliar.
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka berinisial LH, AE, AS, dan DJ.
Keempatnya diduga terlibat dalam proses pengiriman dan pemasukan mesin pesawat tersebut dari Singapura ke Batam.
Pengungkapan kasus dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri. Polisi terlebih dahulu menerima informasi tentang pemasukan barang tidak baru dari luar negeri.
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan. Lokasinya berada di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Batam.
Petugas menemukan tiga mesin pesawat pada 14 Agustus 2026. Polisi kemudian mengamankan mesin tersebut sebagai barang bukti.
Selain tiga mesin pesawat, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen terkait pemasukan barang.
Polisi menyebut modus perkara ini berupa pemasukan mesin pesawat dari Singapura tanpa memenuhi dokumen dan ketentuan impor yang dipersyaratkan.
Para tersangka dijerat Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. Para tersangka juga terancam denda paling banyak Rp5 miliar,” ujar Nona Pricillia Ohei, Kamis (1/10/2026).
Polda Kepri mengingatkan pelaku usaha untuk memenuhi seluruh ketentuan dalam kegiatan perdagangan dan impor.
Pelaku usaha juga diminta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Masyarakat diminta melaporkan dugaan perdagangan atau pemasukan barang ilegal kepada kepolisian.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release yang dihadiri Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.I.K., Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M., serta Jaksa Fungsional Bidang Pidum Rumondang Manurung, S.H.

