Dua tersangka kasus dugaan peredaran narkotika diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri dalam pengungkapan kasus di Batam
BATAM, KEPRI24JAM.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau menyita 518,05 gram sabu, 75 butir ekstasi, dan 6 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Polisi juga menangkap tiga orang berinisial KA, O, dan A dalam dua pengungkapan kasus narkotika di Batam pada 19–20 Oktober 2026.
Pengungkapan pertama berlangsung pada Senin (19/10/2026) malam. Petugas menangkap KA dan O di sebuah tempat hiburan malam di Batam.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke sebuah apartemen di kawasan Nagoya.
Petugas menemukan 217,56 gram sabu, 72 butir ekstasi, dan 1 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Sehari kemudian, Selasa (20/10/2026), petugas menangkap A di lobi sebuah hotel di kawasan Seraya.
Penggeledahan kamar hotel menghasilkan barang bukti berupa 300,49 gram sabu, 3 butir ekstasi, dan 5 cartridge vape mengandung etomidate.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan KA diduga berperan sebagai pengedar di Batam.
Sementara itu O diduga bertindak sebagai pemasok yang menyimpan narkotika di tempat tinggalnya.
O mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial K yang disebut berada di Johor Bahru, Malaysia.
Adapun A mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial RZK melalui sistem campak di Tanjung Balai Karimun.
Penyidik masih menelusuri sumber pasokan tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika itu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Polisi Suyono menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Nona Pricillia Ohei.
“Pengungkapan ini upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika,” ujar Suyono melalui Kabid Humas Polda Kepri.
Polda Kepri mengimbau masyarakat ikut menjaga keamanan dan ketertiban.
Warga juga dapat melaporkan gangguan keamanan atau meminta bantuan melalui layanan kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam dan bebas biaya.

