Fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di kawasan Perumahan Town House Anggrek Sari, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau, menjadi sorotan warga menyusul persoalan status dan penguasaan lahan.

BATAM, KEPRI24JAM.COM – Sejumlah warga mempertanyakan dugaan penguasaan sebagian lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Town House Anggrek Sari, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Persoalan tersebut mencuat setelah area yang selama ini digunakan sebagai akses warga dipagari menggunakan kawat dan tiang besi. Pantauan wartawan di lokasi, Jumat (31/7/2026), menunjukkan adanya pagar yang terpasang di sebidang lahan di kawasan perumahan tersebut.

Keberadaan pagar itu dikeluhkan sejumlah warga karena dinilai membatasi akses menuju bagian belakang beberapa ruko. Akibat penutupan akses tersebut, aktivitas penghuni maupun penyewa ruko yang selama ini memanfaatkan jalur belakang menjadi terganggu.

Warga mengaku kesulitan keluar masuk setelah area tersebut dipagari, sementara tidak seluruh penghuni maupun penyewa memiliki akses yang memadai dari bagian depan bangunan.

Selama ini, area di belakang ruko diketahui digunakan sebagai jalur keluar masuk warga dan penyewa. Kondisi tersebut memicu polemik di lingkungan perumahan dan mendorong warga meminta pemerintah serta instansi terkait turun tangan untuk memastikan status hukum, kepemilikan, dan peruntukan lahan yang dipagari tersebut.

“Ini sangat mengganggu akses dan mobilitas saya karena selama ini keluar masuk melalui belakang ruko. Sejak 2015 saya menyewa di sini dan selalu menggunakan pintu belakang sebagai akses utama. Setahu saya, area ini merupakan lahan fasum dan fasos,” ujar Candra, salah seorang warga di lokasi.

Di tengah polemik yang berkembang, muncul pertanyaan mengenai dasar pemanfaatan lahan tersebut. Sejumlah sumber yang ditemui wartawan menyebut status kepemilikan maupun peruntukan lahan hingga kini belum diketahui secara pasti.

Warga mempertanyakan apakah lahan tersebut masih menjadi aset pengembang, telah diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai fasilitas umum, atau telah memperoleh izin pemanfaatan dari pihak yang berwenang. Minimnya informasi mengenai legalitas penguasaan lahan itulah yang menimbulkan tanda tanya di kalangan warga.

Menurut sumber terpercaya yang mengetahui persoalan tersebut, hingga saat ini belum terdapat kejelasan mengenai status kepemilikan lahan yang dipagari. Ia mengaku telah mencoba mengonfirmasi persoalan itu kepada sejumlah pihak terkait.

Meski demikian, sumber tersebut mengaku belum memperoleh informasi yang menunjukkan adanya proses hibah maupun perjanjian sewa-menyewa atas lahan dimaksud. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan lahan fasum dan fasos harus dilakukan sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

“Setahu saya belum ada hibah dan belum ada perjanjian sewa-menyewanya. Saya sudah mencoba mengonfirmasi ke beberapa pihak, termasuk dinas terkait, tetapi belum mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai status lahannya,” ujarnya, Jumat (31/7/2026).

Ia menambahkan, status fasum dan fasos pada prinsipnya masih menjadi tanggung jawab pengembang apabila proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah belum dilakukan.

Dalam kondisi tersebut, pengembang masih memiliki tanggung jawab pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku hingga proses serah terima aset diselesaikan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa fasum dan fasos dapat beralih menjadi aset pemerintah daerah setelah diserahkan secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Saya berharap pemerintah kota, pihak pengembang, dan instansi terkait dapat memberikan penjelasan sekaligus melakukan penelusuran untuk memastikan status lahan tersebut sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di lingkungan perumahan,” ujar warga lainnya.

Saat dikonfirmasi mengenai status lahan yang menjadi sorotan warga, pihak PT. Putera Karyasindo Prakarsa (PKP) selaku pengembang Perumahan Anggrek Sari belum dapat memberikan penjelasan substantif.

“Kurang paham juga terkait hal tersebut saya. Mungkin bisa langsung ditanyakan ke CRO di PKP Pusat,” ujar perwakilan pengembang melalui pesan WhatsApp, Jumat (31/7/2026).

Meski telah dimintai keterangan dan diminta memfasilitasi komunikasi dengan pihak CRO PKP Pusat, hingga kini pihak pengembang belum menjelaskan status kepemilikan maupun dasar pemanfaatan lahan yang menjadi sorotan warga tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak CRO PKP Pusat masih terus dilakukan.

Sementara itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertamanan (Disperakimtan) Kota Batam mengaku baru mengetahui persoalan tersebut. Pihak dinas menyatakan akan meneruskan informasi tersebut kepada bidang yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

“Pagi Pak. Baik, saya teruskan ke bidang yang menangani ya Pak. Terima kasih informasinya,” ujar sumber di Disperakimtan Kota Batam saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/7/2026).

Ketua RW 015 Perumahan Town House Anggrek Sari, Agus Adrianto, juga telah diupayakan untuk dikonfirmasi terkait pemasangan pagar serta status pemanfaatan lahan yang dipersoalkan warga. Namun hingga berita ini diterbitkan, Agus Adrianto belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan wartawan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari Disperakimtan Kota Batam mengenai status lahan maupun legalitas pemanfaatan area yang menjadi polemik di lingkungan Perumahan Town House Anggrek Sari tersebut. (*)

By Kepri24Jam.Com

Kepri24Jam.Com adalah media online yang menyajikan berita terkini seputar Kepulauan Riau, meliputi Batam, Bintan, Karimun, Lingga, Natuna, Anambas, dan Tanjungpinang. Menyajikan informasi aktual, faktual, dan berimbang bagi masyarakat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *