Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Kepri Melakukan Sosialisasi Pendaftaran dan Pembatalan Haji di Golden View Hotel, Batam
BATAM, KEPRI24JAM.COM – Ketelitian petugas menjadi kunci dalam melindungi hak calon jemaah haji. Kesalahan memeriksa dokumen dapat membuka peluang penyalahgunaan administrasi hingga merugikan jemaah.
Peringatan itu disampaikan dalam sosialisasi Kemenhaj Kepri di Golden View Hotel, Batam, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan tersebut membahas penguatan pelayanan haji, termasuk persiapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 2027.
Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Direktorat Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI, Muhammad Syarif, meminta seluruh petugas memeriksa setiap dokumen secara cermat.
Ia menyoroti potensi penyimpangan dalam pelimpahan nomor porsi jemaah yang meninggal dunia atau mengalami sakit permanen.
Syarif mengungkapkan adanya temuan dugaan pemalsuan dokumen penerima pelimpahan porsi di sejumlah daerah.
Temuan tersebut menjadi peringatan bagi petugas agar tidak hanya mengandalkan pemeriksaan administratif.
Menurutnya, sistem Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) sudah membatasi akses pengguna di tingkat kabupaten dan kota.
Namun, sistem tersebut belum sepenuhnya terintegrasi secara otomatis dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Karena itu, petugas tetap harus melakukan pemeriksaan dokumen secara manual. Langkah ini diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga keabsahan data jemaah.
Syarif juga mengingatkan petugas agar mengawasi pengajuan pendamping jemaah lanjut usia, penggabungan mahram, dan pendamping jemaah penyandang disabilitas.
Setiap permohonan wajib memenuhi persyaratan. Petugas tidak boleh meloloskan pengajuan yang bertentangan dengan ketentuan.
Dalam sosialisasi tersebut, Syarif turut menjelaskan rencana revisi PMHU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
Rancangan perubahan itu mencakup peningkatan batas usia minimum pendaftaran haji dari 13 menjadi 16 tahun.
Pemerintah juga merencanakan penyesuaian ketentuan pendamping jemaah lanjut usia yang diarahkan hanya kepada anak kandung.
Selain itu, pemerintah akan menyesuaikan ketentuan penggabungan mahram dan pendamping jemaah disabilitas.
Terkait kuota 2027, Syarif menyampaikan alokasi sebanyak 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus, di luar petugas.
Sementara itu, data daftar tunggu masih mengacu pada data per 16 September 2025 sesuai kebijakan yang berlaku.
Kepala Kemenhaj Kota Batam, Syahbudi, menyatakan kesiapan jajarannya menjalankan arahan tersebut.
Ia menilai validitas data dan ketepatan pemeriksaan dokumen menjadi bagian penting dalam melindungi hak jemaah.
Terlebih, pemerintah sedang mempersiapkan proses pelunasan Bipih Reguler 2027. Seluruh data harus dipastikan benar agar tidak menimbulkan persoalan administrasi.
“Kami di Kemenhaj Kota Batam siap menindaklanjuti materi yang disampaikan. Jangan sampai hak-hak jemaah dirugikan akibat kelalaian administrasi,” tegas Syahbudi.
Ia juga meminta jajarannya memperkuat koordinasi dan pengawasan internal. Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan tersebut diikuti Kepala Kanwil Kemenhaj Kepri, para kepala kantor Kemenhaj kabupaten dan kota se-Kepri, dan operator Siskohat.
Kepala Kemenhaj Kota Batam Syahbudi turut hadir bersama Kasi Pelayanan dan Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Hj. Sri Mulyani, dan staf Noor Hady Utama dan Arif Nur.

