Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo Sebagai Plt Kepala Staf Kepresidenan
JAKARTA, KEPRI24JAM.COM – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
Penunjukan ini mengisi kekosongan jabatan di lingkungan Istana Kepresidenan. Ariyo mendapat kepercayaan untuk memastikan tugas kesekretariatan tetap berjalan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan penunjukan tersebut di Istana Kepresidenan, Rabu (4/11/2026).
“Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kesekretariatan Kepresidenan,” kata Prasetyo.
Pemerintah juga berkoordinasi dengan Kapolri. Langkah itu bertujuan menjaga pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang,” ujarnya.
Ariyo bukan orang baru di lingkungan Istana. Ia pernah menjabat Kepala Sekretariat Presiden sejak 29 November 2024.
Ia menggantikan Heru Budi Hartono. Karier militernya juga terus berkembang. Ariyo merupakan lulusan Akademi Militer 1996.
Pada 2022, ia menjabat Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan.
Saat itu, pangkatnya masih kolonel infanteri. Ia menjalankan tugas tersebut sejak 28 Oktober 2022 hingga 1 April 2024.
Pada Mei 2024, Ariyo mendapat kenaikan pangkat menjadi mayor jenderal. Ia kemudian dipercaya memimpin Sekretariat Presiden.
Pada Maret 2026, pangkatnya kembali naik menjadi letnan jenderal. Ia juga pernah dipercaya menjadi Ketua Pelaksana HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Penunjukan Ariyo berlangsung di tengah persoalan serius di tubuh Polri. Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Ketiga tersangka tersebut berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diduga melakukan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden pada periode 2025–2026.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka tersebut di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Ia menyebut para tersangka diduga menyadap nomor Presiden tanpa kepentingan penegakan hukum.
Penyidik juga menduga para tersangka menghapus jejak pencatatan aktivitas penyadapan pada Oktober 2026.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

